TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono merespons dugaan pelanggaran pidana terkait pembangunan pagar laut ilegal bersertifikat di Tangerang, Banten.
Sakti menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki kewenangan menangani pelanggaran administratif.
Terkait penanganan pelanggaran hukum atas pagar laut ilegal bersertifikat di kawasan pesisir Tangerang, Banten, Sakti menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Ia menambahkan bahwa kewenangan yang dimiliki instansinya telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.
#menterikkp #tangerang #pagarlaut
Baca Juga Pantauan Terkini Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang: Sudah Berkurang 5,5 KM | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/regional/568831/pantauan-terkini-pembongkaran-pagar-laut-di-tangerang-sudah-berkurang-5-5-km-pagar-laut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568839/penegakan-hukum-pagar-laut-menteri-kp-kkp-administratif-hukum-kapolri-pagar-laut